TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan fungsi KUA Kecamatan meliputi layanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan masyarakat Islam (keluarga, kemasjidan, zakat, wakaf, manasik haji), pengelolaan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan penerangan agama, ketatausahaan, serta pengawasan pendidikan agama. KUA juga berfungsi sebagai penghubung berbagai lembaga sosial keagamaan dan pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Fungsi Utama KUA Kecamatan
- Pelayanan Nikah dan Rujuk: Melayani, mengawasi, mencatat, dan melaporkan proses nikah dan rujuk.
- Bimbingan Masyarakat Islam:
- Keluarga Sakinah: Memberikan bimbingan dan konseling keluarga.
- Kemasjidan: Membina dan mengelola masjid serta perannya dalam komunitas.
- Penerangan Agama: Memberikan bimbingan dan penerangan tentang ajaran Islam.
- Zakat dan Wakaf: Melayani dan membimbing pengelolaan zakat dan wakaf.
- Manasik Haji: Memberikan bimbingan bagi jemaah haji reguler.
- Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah: Melayani dan membimbing terkait hisab rukyat serta pembinaan syariah.
- Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi: Mengelola dokumentasi, statistik layanan, dan sistem informasi manajemen KUA.
- Pengawasan Pendidikan Agama: Membina dan mengawasi kegiatan belajar mengajar agama Islam di tingkat Raudhatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah, serta guru agama.
- Ketatausahaan: Mengurus urusan administrasi, surat-menyurat, dan rumah tangga KUA.
- Penghubung Sosial Keagamaan: Berperan sebagai penghubung antara masjid dan lembaga sosial lainnya.
Tugas dan Peran KUA Kecamatan
- Sebagai lembaga pencatat nikah bagi umat Islam.
- Sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
- Sebagai pusat layanan keagamaan yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, bukan hanya pernikahan.
Memastikan pelaksanaan seluruh fungsi KUA berjalan secara tertib dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.